Kemudian Personil melakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Realmi milik tersangka TKS.
Saat diinterogasi TKS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki yang panggilannya inisial R. Namun setelah dilakukan pencarian laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan sehingga TKS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Saat ini TKS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan anton garingging












