Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Pemborong Diduga Tantang Wartawan: “Naikkan ke 100 Media, Nanti Saya Bayar Per Berita”proyek Hotmix disimalungun

×

Pemborong Diduga Tantang Wartawan: “Naikkan ke 100 Media, Nanti Saya Bayar Per Berita”proyek Hotmix disimalungun

Sebarkan artikel ini

” Kami bekerja
berdasarkan fakta, data, dan observasi. Kalau pekerjaan dilakukan baik dan sesuai aturan, tentu kita tulis sebagaimana mestinya. Namun bila ditemukan dugaan kelalaian atau unsur kesengajaan, publik berhak tahu,” katanya.

UU Pers: Jurnalis Memiliki Legal Standing untuk Melakukan Sosial Kontrol
Fungsi pers dalam mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum saat melaksanakan tugas profesionalnya.
Artinya, upaya meremehkan atau menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya sikap tidak etis, tetapi berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers.

Baca Juga  Pangulu Saran Padang Terbitkan SKT : Marenus Barus, Gandeng SANOPATI 08 Tempuh Jalur Hukum

Media Berhak Memberitakan Jika Ada Unsur Kelalaian
Anton menegaskan, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan pelanggaran teknis atau unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan kepentingan publik, maka pers sah secara hukum untuk mempublikasikannya berdasarkan prinsip cover both sides.

“Kami tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak pemborong maupun instansi terkait. Namun itu tidak berarti kerja jurnalistik bisa dibungkam dengan ancaman atau tantangan yang bernada merendahkan,” ucapnya.

Anton menambahkan, keberadaan pers justru membantu pemerintah dan masyarakat dalam memastikan setiap pekerjaan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.

Upaya Konfirmasi: Media Siap Memberi Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kontraktor marga Naibaho serta pihak dinas terkait untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi mengenai pernyataan serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Baca Juga  Sanopati 08 Mengutuk Keras Kinerja Pemkab Simalungun Terkait Rumah BSPS Terlantar di Nagori Saran Padang

Pers tetap menegaskan komitmen menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Kami tidak anti-klarifikasi. Silakan jelaskan secara terbuka. Tetapi jangan meremehkan profesi wartawan. Pers bekerja untuk kepentingan publik,” tutup Anton Garingging.

 

(AG/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *