Lebih lanjut Parlando menerangkan,
selanjutnya kedua Satpam itu meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.
Kemudian pelaku MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu” paparnya.
Dikatakan Parlando, saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, MP mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.
Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum” tutup Parlando.












