Kemudian Korban dibantu masyarakat sekitar berusaha mencari pelaku dan berhasil menangkap S alias Ijal, yang telah diadili dan divonis bersalah. Namun, temannya yang kemudian diketahui bernama Udin berhasil melarikan diri. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut.
Tepatnya pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menerima informasi bahwa pelaku Udin yang selama ini melarikan diri telah terlihat di sekitar Sei Berombang. Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 19.00 WIB.
Pelaku kemudian diamankan di Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada korban serta masyarakat sekitar. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukumnya.












