Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA DP. Samosir S.Sos, berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian yang sempat buron sejak Januari lalu. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang ditangkap adalah W alias Cengkok alias Udin, seorang pria berusia 19 tahun, yang beragama Islam dan berprofesi sebagai mocok-mocok. Udin merupakan warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban dari kejadian ini adalah Indri Ayu Lestari(23) yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 03 Januari 2022, sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama orang tuanya meninggalkan rumah untuk mengunjungi rumah keluarganya di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Ketika mereka kembali sekitar pukul 19.30 WIB, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan.
Setelah memeriksa, korban menyadari bahwa barang-barang berharganya, termasuk laptop merek Asus, satu unit kamera Canon, dan satu buah sarung merk Wadimor, telah hilang.












