Atas laporan kejadian selanjutnya dengan segera Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB berhasil menangkap pelaku pencurian AH Als Asran berikut barang bukti 01 box parabola berisi tembaga warna hitam, 01 gulungan kabel parabola warna putih.
Dapat dijelaskan pelaku saat itu sempat dikejar-kejar masyarakat sebelum ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK membenarkan bahwa pelaku AH Als Asran berikut barang bukti hasil kejahatannya kini telah berada di Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.












