Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan segera melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanuti Laporan tersebut, Tim gerak cepat dan himpun informasi siapa pelaku pencurian tersebut. Tepatbya pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.20 WIB, personel opsnal mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Gelugur, tepatnya di pajak Hongkong. Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Dedi
Setelah di Interogasi, Dedi mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang-barang milik Perpulungan Ginting. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.












