“Oplah” sendiri merupakan singkatan dari Optimalisasi Lahan, yang bertujuan menjadikan lahan kurang produktif menjadi lebih optimal untuk pertanian, perkebunan, hortikultura, dan peternakan.
Beberapa tujuan Proyek Oplah:
1. Peningkatan Produktivitas: Meningkatkan hasil produksi pertanian dan perkebunan.
2. Ketahanan Pangan: Memastikan ketersediaan pangan nasional melalui peningkatan produksi.
3. Kesejahteraan Petani: Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui lahan yang lebih produktif.
4. Akses ke Teknologi: Membuka akses petani terhadap teknologi dan sarana produksi yang lebih baik.
Sementara peran pihak-pihak terkait dalam proyek Oplah tersebut, seperti:
1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), bertanggung jawab atas pembangunan dan perbaikan infrastruktur irigasi untuk mendukung Oplah.
2. Kementerian Pertanian: Melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), fokus pada peningkatan produktivitas dan penyediaan teknologi serta sarana pertanian.
3. Pemerintah Daerah: Berperan dalam mengusulkan lokasi dan kebutuhan lahan, serta melakukan koordinasi.
4. Petani: Partisipasi aktif petani sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.
Contoh Proyek di Lapangan:
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan: Meninjau dan memverifikasi usulan kegiatan Oplah di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk memastikan lahan yang diusulkan memenuhi syarat teknis dan administrasi. *(Tim)*












