Pontianak, Kalimantan Barat – 16 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Pemanggilan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara.
Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum yang berbasis di Pontianak, menilai langkah KPK tersebut tidak relevan secara konstitusional maupun secara teknis dalam konteks hukum tata kelola anggaran daerah.
Perlu dipahami bahwa Ketua DPRD, sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), hanya terlibat dalam tahap pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD. Setelah disahkan, tanggung jawab penuh berada di tangan pengguna anggaran, yaitu OPD terkait seperti Dinas PUPR,” ujar Herman kepada media, Senin (16/6).
Menurut Herman, keterlibatan legislatif dalam proses penganggaran bukan berarti mereka terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek di lapangan, terlebih dalam urusan teknis maupun pencairan anggaran.
Fungsi DPRD adalah menyetujui kebijakan anggaran. DPRD bukan eksekutor, bukan kuasa pengguna anggaran, dan bukan penanggung jawab proyek fisik,” tegasnya.
Herman juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD bersifat kolektif dan makro, tidak merinci hingga ke teknis proyek tertentu.
Jika ingin membongkar indikasi mark-up atau penyalahgunaan dana, semestinya yang dipanggil adalah pelaksana teknis, bendahara proyek, PPK, serta Inspektorat Daerah. Ketua DPRD tidak berada dalam rantai pelaksanaan teknis tersebut,” jelas Herman.












