Akibat kejadian tersebut, Devi mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim melakukan Olah TKP.
Pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 09.30 Wib ketika Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA ILHAM SYAH, S.H., M.H., beserta Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke daerah Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Sesampainya di daerah tersebut, tim melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui tempat persembunyiannya.
Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di simpang Genjer, Kecamatan Tambusai Utara, Tim berhasil menangkap pelaku yang berinisial LAH alias Anwar(24), yang merupakan warga Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, termasuk sebilah pisau yang digunakan pelaku. Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.












