Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pelabuhan Ilegal Marak di Kubu Raya: Pungli, Penggelapan Pajak, dan Pembiaran Negara?

×

Pelabuhan Ilegal Marak di Kubu Raya: Pungli, Penggelapan Pajak, dan Pembiaran Negara?

Sebarkan artikel ini

Pelabuhan ilegal tersebut bahkan menawarkan tarif lebih rendah dibandingkan pelabuhan resmi. Namun, tarif itu tak disertai dengan jaminan keselamatan, prosedur standar operasional (SOP), atau pengawasan dari otoritas pelabuhan. Hal ini menyebabkan kerugian ganda: merusak sistem logistik nasional serta membunuh eksistensi pelabuhan resmi yang tunduk pada regulasi.

Padahal, pelabuhan resmi diwajibkan memenuhi syarat operasional melalui sertifikasi KSOP, rekomendasi dinas perhubungan daerah, serta pengawasan ketat dari Kementerian Perhubungan.

Masyarakat Desa Sungai Ambawang Kuala dan pengguna jasa pelabuhan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya melakukan teguran atau imbauan, tetapi harus dengan langkah konkret: inspeksi lapangan, penindakan hukum, penyegelan lokasi, dan audit keuangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga  Panglima TNI Membuka Secara Resmi Aksi Bersih Pantai, Wujud Nyata TNI Peduli Lingkungan

Jika dibiarkan, praktik pelabuhan liar ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain, memperlemah sistem hukum dan pengawasan nasional, serta memberi ruang tumbuh bagi jaringan ekonomi bawah tanah.

Negara harus hadir. Tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari untung dengan melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Yusril.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih mencoba mengumpulkan data informasi lainnya dengan mencoba mencari kontak pihak pengelola serta mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkopenten namun belum adat tersambung.

Redaksi media online juga siap melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak manapun juga.

Sumber : Pak DE Masyarakat dan Pakar Hukum Yusril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *