“kami tegaskan, bahwa masalahnya sudah klir dan tinggal eksekusi lapangan. Anggota PUK Kami , PUK yang diketuai oleh Thomson sudah bekerja dengan baik hingga hari ini di PMKS PT.SKA untuk bongkar muat sawit. Acuannya adalah hasil Mediasi yang dihadiri oleh Pimpinan pusat Masing- masing dan telah menghasilkan 3 (tiga) poin penting yang menjadi Pedoman dilapangan. Dimana, salah satu poinnya adalah bahwa Pihak PC Kubu H.Armansyah dan Ketua PUK nya Tenang Sembiring yang awalnya memakai Nama, Logo/Lambang dan AD/ART SPPP dalam hal administrasi dan lainnya, Maka, Pasca Adanya hasil kesepakatan Wareh Kupie Pekanbaru pertanggal 23 Januari 2024 lalu yang telah ditandatangani oleh Masing-masing pengurus Pusat dan Provinsi Riau dari Kedua Kubu yang berselisih, sejak hari itu pula pihak H.Armansyah dan Tenang Sembiring, dkk tidak boleh lagi atau tidak ada hak secara hukum memakai dan/atau menggunakan Nama, Logo/Lambang, serta AD/ART SPPP. Dengan demikian terjawab sudah mana PUK yang legalitas nya sah secara Hukum ?. Mana yang abal abal!, ” terang H.Sihombing.
Lebih lanjut, H.Sihombing mengatakan bahwa di Rohul sudah tidak adalagi dualisme atau trialisme Kepengurusan SPPP.
“Satu hal lagi Kami tegaskan, bahwa di Kabupaten Rokan hulu ini, tidak ada lagi dualisme atau trialisme Kepengurusan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP). Itu isu tempo dulu, sudah basi dan tidak benar. Saat ini, Hanya ada 1 dibawah Komando Ketua Kabul Situmorang selaku Ketua PC SPPP Rohul dan Hendron Sihombing sebagai Sekretaris PC SPPP Rohul yang sah dan diakui Pusat dan Provinsi Riau. Untuk itu, Kedepan, jika ada Pihak-pihak yang meng- atasnamakan SPPP Rohul selain yang diketuai Kabul Situmorang adalah Ilegal dan Jangan dilayani. Informasi Ini sangat penting bagi Para pihak di Rohul, termasuk Pemkab Rohul, TNI/Polri, Disnaker Rohul, Korporasi/Badan Usaha/ Unit Usaha, Mitra Kerja SPPP, dll. Terimakasih, salam Pekerja Keras, Salam SPPP,” Ujarnya menutup.












