Dalam ketentuan pengelolaan barang milik pemerintah, pemanfaatan aset oleh pihak lain memiliki mekanisme tertentu, antara lain melalui bentuk pemanfaatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat pihak di luar kepentingan sekolah yang memanfaatkan lahan tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penggunaan, pihak yang memberikan izin, serta apakah terdapat perjanjian atau mekanisme pemanfaatan aset yang sah.
Selain persoalan status lahan, masyarakat juga patut mempertanyakan apakah penggunaan area tersebut sebagai tempat parkir memberikan manfaat langsung bagi kepentingan pendidikan dan warga sekolah, serta bagaimana pengelolaan apabila terdapat pungutan atau pembayaran parkir.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar mengenai batas lahan sekolah, status kepemilikan atau penguasaan area parkir, pihak yang mengelola parkir, serta dasar izin apabila area tersebut memang digunakan oleh pihak di luar sekolah.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun instansi yang berwenang dalam pengelolaan aset daerah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












