Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan dipanggil DPMN Simalungun terkait putusan PTUN Medan atas sangketa tanah

×

Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan dipanggil DPMN Simalungun terkait putusan PTUN Medan atas sangketa tanah

Sebarkan artikel ini

Terpisah Henri dens Saragih SH saat ditemui diruangan kantor DPMN Simalungun Rabu (22/04/2026) mengatakan ” Seharusnya pangulu patuh berdasarkan hukum ,jika sudah putusan PTUN dan SK nya atas pembuatan surat sudah dibatalkan ,buat surat baru bahwa hasil putusan PTUN Medan sudah membatalkan SK yang saya buat ,selesai” ungkapnya,lanjut agar sesuai aturan yang ada bahwa putusan PTUN inkrah ” tutupnya.

Masyarakat mendesak pangulu harus preventif tanpa harus menunggu lama agar persoalan terkait putusan PTUN dapat ia patuhi, dan tunduk kepada hukum.

Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE

Baca Juga  SANOPATI 08 MENGUTUK KERAS KINERJA PEMKAB SIMALUNGUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *