Terpisah Henri dens Saragih SH saat ditemui diruangan kantor DPMN Simalungun Rabu (22/04/2026) mengatakan ” Seharusnya pangulu patuh berdasarkan hukum ,jika sudah putusan PTUN dan SK nya atas pembuatan surat sudah dibatalkan ,buat surat baru bahwa hasil putusan PTUN Medan sudah membatalkan SK yang saya buat ,selesai” ungkapnya,lanjut agar sesuai aturan yang ada bahwa putusan PTUN inkrah ” tutupnya.
Masyarakat mendesak pangulu harus preventif tanpa harus menunggu lama agar persoalan terkait putusan PTUN dapat ia patuhi, dan tunduk kepada hukum.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












