Kades harus memastikan tanah tersebut tidak dimanfaatkan oleh siapa pun hingga tercapai kesepakatan tertulis (mediasi)
Jika mediasi desa gagal, para pihak berhak melaporkan sengketa ke ATR/BPN atau menempuh jalur pengadilan.
Kedua belah pihak dilarang mendirikan bangunan, menanam, atau menjual tanah tersebut. Tapi nampak nya pangulu Nagori saranpadang, Robinson Tarigan mengabaikan kan nya, membiarkan sepihak menguasai tanah tersebut.
Sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi konflik fisik,ini yang harus diwaspadai ” ucap Henri
” Pada dasarnya , prinsip hukum adat dan undang-undang desa, mengutamakan perdamaian dalam masyarakat. selanjut nya pangulu seharusnya nya menghargai putusan PTUN M.yang telah inkratch. Bukan hanya membuat surat pembatalan SKT . Tapi wajip mencabut SKT tersebut. Krena tidak tertutup kemungkinan SKT tersebut di agunkan ke pihak lain. Yang akhirnya malah menimbulkan persoalan baru. Yang menimbulkan konflik semakin luas “tutup Henri mengakhiri pembicaraannya.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












