Terpisah saat dimintai keterangan Henri dens Simarmata SH selaku pendamping hukum marinus Barus Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 14.00 WIB mengatakan ” Ini urgent padahal Marinus Barus yang mempunyai alas hak kok bisa beraninya pangulu ini terbitkan SKT sementara Alas hak dipegang marinus Barus ,kepala desa berani nya buat surat keterangan tanah itu jelas cacat hukum tak bisa ini jadi kita komitmen akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke polres simalungun ” ujar Henri.
“Kita akan mengambil langkah hukum,kita kawal ini sampai tuntas baik pidana maupun perdata, untuk membela hak Marinus Barus warga yang dikorbankan dan demi mendapatkan keadilan, yang adil ” ucap Henri yang juga Ketua DPD Sanopati Simalungun.
” kamis,kata Henri resmi kita laporkan ini ke Polres Simalungun ” ujarnya.
” Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan, serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku” Tutup Henri.












