Simalungun – Dewanusantaranews.com – Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewenang untuk; Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Akan tetapi di Nagori Bah Jambi 3, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kepemimpinan Pangulu Nagori ( Kepala desa) dipertanyakan oleh elemen masyarakat. Dimana, Rusman Nainggolan selalu Pangulu Nagori saat ditemui dikantornya tidak berada ditempat. Bahkan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Ironisnya, Perangkat Nagori seperti Sekretaris Desa dan Kaur keuangan sepertinya meniru gaya kepemimpinan Pangulu Nagori, yang juga ‘ Kompak ‘ tidak masuk kantor pada saat jam kerja. Alih-alih, alasan rapat keluar kantor, tapi pada akhirnya tidak masuk kantor lagi.
Kondisi tersebut diatas mendapat sorotan tajam dari pegiat sosial kontrol SM Sihombing yang ditemui di kantor Pangulu Nagori Bah Jambi 3, Rabu, ( 23/7/2025).












