“Perhitungan dimulai dari kotak suara berisi surat suara Pilpres, Caleg DPR RI, Calon DPD RI, Caleg DPRD Provinsi dan Caleg. DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Kasi Humas.
Adapun jumlah rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan Rambutan adalah, Kelurahan Rantau Laban sebanyak 10 TPS, Kelurahan Sri Padang 14 TPS dengan jumlah keseluruhan TPS yang sudah dilakukan penghitungan sebanyak 16 TPS dari 97 TPS.
“Keseluruhan hasil perhitungan dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk Tingkat Kecamatan Rambutan akan dikirimkan pada hari terakhir rapat pleno terbuka dilaksanakan,” terang Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menghitung dan merekap kembali rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilaksanakan di 213 TPS se – Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, baik untuk Pasangan Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tebing Tinggi.
“Selama berlangsung Rapat Pleno Terbuka hari ke empat ini belum ada saksi dari Capres, DPD dan Saksi Partai yang mengajukan keberatan dengan atas hasil rekapitulasi yg dilakukan oleh PPK Kecamatan Rambutan,” Tutupnya.












