Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pakar Hukum : Intimidasi Wartawan di Sekadau Bukan Delik Aduan, Polisi Wajib Bertindak!

×

Pakar Hukum : Intimidasi Wartawan di Sekadau Bukan Delik Aduan, Polisi Wajib Bertindak!

Sebarkan artikel ini

Jika dilakukan oleh aparatur pemerintah di tingkat desa atau kecamatan, maka bisa diancam dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu menunggu laporan. Jika mereka lambat bertindak, publik patut curiga ada oknum aparat di balik aksi pembungkaman ini,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bukan persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Ketika jurnalis dibungkam, maka masyarakat kehilangan hak atas informasi. Ini adalah lonceng bahaya bagi demokrasi. Negara wajib hadir membela kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” lanjutnya.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pandang bulu, untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan demokrasi.

Baca Juga  TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya Pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji, Seluruh Penumpang Selamat dan Aman

Aparat harus menunjukkan komitmen serius. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi jurnalisme dan keadaban publik,” tutup Dr. Herman.

Kasus ini masih dalam sorotan publik Kalimantan Barat dan nasional. Redaksi terus memantau perkembangan penanganan dari kepolisian daerah dan menanti langkah tegas dari Polres Sekadau maupun Polda Kalbar. Kami mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan tak boleh diganggu oleh siapa pun.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Penulis : Aktivis 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *