Pontianak, Kalimantan Barat | 29 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau Disorot: Pakar Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas, Jangan Ada Pembiaran
Insiden intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 27 Juni 2025, kini menjadi sorotan publik nasional. Tindakan sekelompok warga yang melarang wartawan masuk dan memberitakan peristiwa negatif di wilayah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa kejadian ini bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, melainkan bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman langsung terhadap demokrasi.
Kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat cukup untuk menindak tegas pelaku intimidasi tersebut. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, dan KUHAP, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan pidana,” tegas Dr. Herman pada Minggu, 29 Juni 2025.
Pelaku Diduga Langgar UU Pers, KUHP, dan UUD 1945
Menurut Dr. Herman, unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas:
Intimidasi verbal dan fisik terhadap wartawan, yang melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 UU Pers.
Pelarangan masuk dan peliputan terhadap isu negatif, yang merupakan bentuk penyensoran, melanggar Pasal 4 dan 18 UU No. 40/1999.
Tindakan dilakukan secara bersama-sama atau terkoordinasi, sehingga dapat dijerat Pasal 55 KUHP.












