Namun, tambah Timur Dalimunthe, saat transaksi pertama di tanggal 31 Desember 2023, AKP Ganda Sibarani langsung membawa mobil dengan hanya membayar 35 juta dan meminta STNK dan BPKB dengan alasan mobil putih tersebut akan dilesingkan untuk melunasi sisa yang belum dibayarkan.
“Tanggal 1 Januari 2024 dia transfer 65 juta, kemudian tanggal 3 januari dia transfer lagi 50 juta. Sehingga total yang sudah dibayarnya 150 juta, makanya sisa yang belum dibayarnya itu ada 110 juta lagi,” tuturnya.
Dengan menangis, Timur Dalimunthe, juga membantah berita klarifikasi AKP Ganda Sibarani dengan narasi menuding Timur Dalimunthe melakukan rayuan ke sang Kasat Samapta Polres Padang Lawas yang saat itu masih menjabat Kapolsek Sungai Berombang – Polres Labuhan Batu.
“Berita itu tidak benar, kok saya yang dituduhnya merayunya (AKP Ganda Sibarani – red), dialah yang merayu saya. Mana mungkin saya jual mobil pajero saya hanya harga 150 juta, sedangkan di showroom saja harganya sudah ditawarkan 230 juta. Kalau harga pajero 150 juta, satu Provinsi Sumatera Utara ini mobilnya pajero semua. Jadi yang dibilangnya dipemberitaan itu, mobil pajero itu saya jual kedia dengan harganya hanya 150 juta, itu tidak benar, itu alasannya untuk mencari pembenaran,” tegas Timur Dalimunthe.
Timur Dalimunthe yang telah membuat laporan di Propam Polda Sumut tersebutpun berharap kepada pimpinan Polri untuk segera menindak AKP Ganda Sibarani.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Wakapolda Sumut untuk menindak Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Sibarani yang telah melakukan penipuan ke saya,” harapnya.












