“Saat itu korban yang terjatuh akibat dipepet, ketakutan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor N-Max BK 5811 XBJ warna Hitam, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 36 Juta”, Terangnya.
Berkat hasil kerja keras Tim, kini HA alias H alias K beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor CRF warna Hitam tanpa plat nopol. Atas peristiwa ini dirinya terancam Pasal 365 ayat (3) ke-1, dan ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman penjara 12 Tahun, Ungkapnya.
“Dari peristiwa ini, masyarakat dihimbau agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam yang sudah larut. Selain itu juga diharapkan selalu waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar”, Pungkasnya. (RS).












