“Kami diberikan target sebanyak 7 pengungkapan dan ini sudah jauh melampaui target operasi yang diberikan kepada kami. Ini adalah capaian terbaik dari tahun-tahun sebelumnya,” kata AKP Carles Hartono Nababan dengan bangga. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara personel dan masyarakat, serta strategi pemantauan dan pengembangan jaringan narkoba dari berbagai daerah. “Kami melakukan pemantauan intensif terhadap jaringan narkoba dari beberapa daerah, mulai dari Medan hingga Aceh. Sinergi dengan BNN juga kami wujudkan melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan sejak dini,” ungkap AKP Carles Hartono Nababan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023.
Di tempat yang berbeda, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan komitmen mutlak institusinya. “Bersama seluruh personel di jajaran Polres Simalungun, tidak ada negosiasi terhadap seluruh penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memberantas narkoba,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Polres Simalungun membuktikan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar agenda musiman, melainkan komitmen tanpa henti demi masa depan generasi Simalungun yang bersih dari narkoba.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












