Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap tersangka.
Menurut Ridwan, penanganan perkara pidana ini seharusnya sejalan dengan pertimbangan hukum di ranah perdata. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek, yang menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).
“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman sudah menjelaskan dengan terang bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan lahan yang diperjualbelikan kepada Edi Mustari. Hal ini menguatkan bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” tegas Ridwan.
Ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Sumber : Kuasa hukum Toni, Ridwan
Laporan: Heruskn86












