Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat

×

Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat

Sebarkan artikel ini

Bengkayang, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada Sabtu (16/8/2025). Namun, penanganan kasus ini dinilai lambat dan seolah dimulai dari awal kembali.

Pantauan di lapangan menunjukkan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir langsung dalam olah TKP, namun enggan memberikan keterangan resmi kepada media.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menilai langkah tersebut patut diapresiasi, meski menekankan agar penyidikan dilakukan secara tegas, cepat, dan profesional.

Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan pemilik awal tanah. Namun kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang pohon sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu malam (16/8/2025).

Baca Juga  Polres Sergai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Setingkat

Ridwan menyebut, kasus ini sudah ditetapkan tersangka sejak September 2024 melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Edi Mustari, yang dilaporkan melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *