Menurut Syafriudin, tindakan oknum Bea Cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebut: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihak JNT dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal perusakan barang secara melawan hukum, di mana disebut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Dalam waktu dekat, Edi berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara pidana baik oknum Bea Cukai maupun pihak JNT. “Ini soal perlindungan hukum terhadap hak milik. Jika ini dibiarkan, maka semua orang bisa jadi korban,” tegasnya.
Sampai berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Pontianak dan manajemen JNT belum memberikan pernyataan resmi atas insiden tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak terulang di kemudian hari.
Sumber : Korban Edi Samad
Redaksi












