Setelah sampai dilokasi yang dijanjikan pada Jumat (05/01/24) sekira pukul 14.30 wib, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang diberikan. Petugas mendekati pelaku dan melihat pelaku menggenggam sesuatu, lalu petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan pada badan dan sekitar lokasi.
Dari genggaman tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu seberat 3,44 gram, android merk Oppo, juga turut diamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, Papar Agus.
“Saat dilakukan interogasi singkat dilapangan, pelaku DN mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, dankini DN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut”, Pungkasnya.












