Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau – Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

×

Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau – Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135 dan 136, terkait produksi pangan tanpa izin edar.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014 jo. Permendag No. 25 Tahun 2019, tentang pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Pasal 204 KUHP, tentang perbuatan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain melalui penjualan barang berbahaya.

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang dapat menjerat pelaku usaha pangan ilegal dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Penegakan Hukum Diharapkan Tidak Tebang Pilih
Peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari permasalahan keamanan nasional dan tata niaga gelap. Lembaga masyarakat dan warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak abai terhadap isu ini.

Baca Juga  Polres Batubara Pengamanan Pasar Tumpah Ciptakan Situasi Aman dan Kelancaran Lalulintas

“Kami akan menyurati secara resmi Kapolda Kalbar, Bupati Sanggau, dan DPRD Kabupaten untuk meminta atensi serius terhadap peredaran miras ilegal ini. Kami juga mendesak agar Satpol PP melakukan razia gabungan,” kata Rudi Hartanto, aktivis pemantau sosial wilayah perbatasan.

Laporan : Media Lipinus – Tim Investigasi Perbatasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *