Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Minta Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi PT SPRH, Padil Saputra Surati PPID Kejati Riau

×

Minta Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi PT SPRH, Padil Saputra Surati PPID Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

Dalam permohonannya, Padil menyoroti ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.

Ia juga meminta penjelasan dari PPID Kejati Riau mengenai sejauh mana konsep restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Menurut Padil, keterbukaan informasi publik penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai proses penegakan hukum serta menghindari munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah regulasi lain yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.junaidi.s

Baca Juga  Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Gelar Ramcek, Periksa Kesehatan dan Tempel Stiker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *