“Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 4 paket sabu seberat 3,72 gram, plastik klip kosong, dan timbangan digital dari dalam lemari pakaian yang ada dikamar milik pelaku”, Ungkapnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini merupakan wujud Polres Tebing Tinggi dalam menyikapi program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama”, Tutupnya.












