Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak dijual kembali (reseller) yang diperoleh dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, warga Paindoan Rantauprapat.
“Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” pungkas Syafrudin.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.












