Selanjutnya disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap HG lalu ditemukan barang bukti dari lipatan celananya 1 buah plastik berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, kemudian turut diamankan juga 1 buah bong lengkap dengan Pipet, 3 buah mancis dan 1 buah Pipa Kaca Pirex.
Saat diinterogasi HG mengaku barang bukti yang ditemukan tersebtu miliknya dan sabu diperolehnya dari temannya inisial A di Jalan Handayani. Namun saat dilakukan pengembangan, A belum ditemukan sehingga HG beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“HG sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 Tahu 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan anton garingging












