Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Meresahkan Warga, Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi

×

Meresahkan Warga, Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tambah Syafrudin.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Masyarakat dihimbau untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

*HUMAS*

Baca Juga  Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat : Dititip ke BKSDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *