Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Meresahkan Warga, Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi

×

Meresahkan Warga, Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H.

Tersangka yang diamankan adalah SAH alias Uyak, seorang pria berusia 27 tahun yang merupakan warga sekitar. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga  Hindari Jetlag, Tim Bulutangkis Indonesia Langsung Berlatih

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya. Saat ini, Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *