Sebagai bukti tambahan, lanjut Herman, H. Naufal telah mengantongi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Kalau memang ada masalah hukum, tentu SKCK tidak akan dikeluarkan,” katanya.
Dr. Herman menyatakan bahwa unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik seseorang secara daring.
“Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara. Ini bukan perkara main-main. Karena itu, kami memberi waktu 2×24 jam kepada saudara ATS untuk segera menghapus unggahan tersebut dari Facebook dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media sosial,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif. “Kami masih berharap penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika dalam dua hari ke depan tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwenang,” tegasnya.
Dr. Herman Hofi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan alat untuk menyebarkan fitnah,” ujarnya menutup konferensi pers.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law
Red//98












