Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud, S.P., M.Sos, angkat bicara dan membantah tegas tuduhan yang dilontarkan oleh akun media sosial Facebook berinisial ATS. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut nama pribadi H. Naufal serta mengaitkannya dengan partai politik yang dipimpinnya di tingkat kota.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/4), H. Naufal hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan sikap tegas terhadap unggahan yang dianggap tidak berdasar, melanggar etika, dan merusak reputasi.
“Selamat sore, terima kasih kawan-kawan semua. Hari ini saya sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan sikap saya atas persoalan yang mulai ramai sejak kemarin sore. Postingan saudara ATS di Facebook bukan hanya tidak benar, tetapi juga sangat melukai kehormatan saya secara pribadi, nama baik keluarga besar saya, bahkan mengganggu psikologis anak dan istri saya,” ungkap Naufal.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa unggahan tersebut juga menyebut secara langsung jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak serta posisi strategisnya di partai politik.
“Yang lebih parah, nama partai juga dicatut. Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak merasa keberatan. Ini bukan sekadar tuduhan personal, tetapi menyangkut marwah partai,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum H. Naufal, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan ATS sejatinya merupakan kasus lama yang telah usai.
“Apa yang diinformasikan oleh ATS adalah kasus dari tahun 2010, dan saat itu sudah dinyatakan tidak terbukti. Bahkan ada surat resmi penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Herman didampingi Andi Hariadi
Ia menambahkan bahwa sejak surat penghentian penyidikan dikeluarkan, tidak pernah ada kelanjutan proses hukum atau pengaktifan kembali perkara tersebut.
“Sudah 15 tahun berlalu tanpa ada tindak lanjut apa pun dari pihak kejaksaan. Ini artinya klien kami sudah dinyatakan bersih secara hukum,” tegasnya.












