Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaKandis Nusantara News

Menjawab Berita Yang Disampaikan Nelson Manalu, Unggal Gultom: Jangan Mau Terprofokasi

×

Menjawab Berita Yang Disampaikan Nelson Manalu, Unggal Gultom: Jangan Mau Terprofokasi

Sebarkan artikel ini

Sesuai fakta, fakta saksi saksi dan bukti serta Pernyataan tenaga ahli di persidangan,
maka putusan persidangan mengeluarkan Amar putusan :
1. Gugatan penggugat tidak dapat diterima ( Artinya 4 Item Gugatan Nelson yang di atas tidak dapat diterima)
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya Perkara( Pengadilan memutuskn agar Nelson membayar biaya perkara)

“Kita harapkan jangan lagi ada anggota dan pengurus F.SPTI se- Kab. Siak yang terprofokasi akibat adanya surat tanggapan yang dikelurkan oleh Nelson dan Marudut Pakpahan,”Tutup Unggal Gultom mengakhiri.

Baca Juga  Ciptakan Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Gatur Lalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *