Sesuai fakta, fakta saksi saksi dan bukti serta Pernyataan tenaga ahli di persidangan,
maka putusan persidangan mengeluarkan Amar putusan :
1. Gugatan penggugat tidak dapat diterima ( Artinya 4 Item Gugatan Nelson yang di atas tidak dapat diterima)
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya Perkara( Pengadilan memutuskn agar Nelson membayar biaya perkara)
“Kita harapkan jangan lagi ada anggota dan pengurus F.SPTI se- Kab. Siak yang terprofokasi akibat adanya surat tanggapan yang dikelurkan oleh Nelson dan Marudut Pakpahan,”Tutup Unggal Gultom mengakhiri.












