Lanjut, adapun barang bukti yang diamankan petugas 2(dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,19 gram (dua koma sembilan belas gram bruto), 1(satu) bungkus Rokok Sampoerna dan uang sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) .
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah, SH. M.H membawa tersangka berikut barang bukti ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. Tutup Kasihumas.












