Ia menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar perlu dikaji secara cermat.
Menurutnya, jumlah BBM yang dibeli tergolong kecil sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai persidangan dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada terdakwa beredar luas di media sosial.
( Haliman.Nst)












