Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Membeli 25 Liter BBM Dengan Jerigen 2 Pria Di tuntut 6 Tahun Penjara

×

Membeli 25 Liter BBM Dengan Jerigen 2 Pria Di tuntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Ia menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar perlu dikaji secara cermat.

Menurutnya, jumlah BBM yang dibeli tergolong kecil sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai persidangan dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada terdakwa beredar luas di media sosial.

( Haliman.Nst)

Baca Juga  Jumat Curhat di Desa Bah Sumbu, Kapolres Tebing Tinggi Dengarkan Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *