Bahwa benar pengakuan pelaku barang – bukti 5 buah tabung oksigen pemotong yang sisanya akan hendak dijual yang disimpannya disuatu tempat sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan bekerja sama dengan pihak security PT. IKPP.
Atas kejadian tersebut pihak pemilik barang dalam hal ini PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp. 7.375.000 ( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
Pelaku dan barang bukti 5 tabung Oksigen pemotong telah diamankan di Polsek Tualang dan Terhadap pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tutup Kapolsek Tualang.
Parlindungan Tambunan












