Penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan tujuan menciptakan perdamaian serta mencegah konflik berkelanjutan di tengah masyarakat.
Dari hasil kegiatan, pihak pertama tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan apabila melanggar perjanjian maka pihak pertama bersedia dituntut secara hukum yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara dan berdamai secara kekeluargaan, apabila mengulangi perbuatannya pihak pertama bersedia untuk dituntut dengan hukum yang berlaku,” tutup Wakapolsek.
Melalui penyelesaian secara kekeluargaan ini, Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan permasalahan hukum di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Rs).












