Selain itu, warga dihimbau untuk menghindari aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban. Polres Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan perjudian yang dapat memicu gangguan keamanan.
“Bila masyarakat mengalami suatu tindak pidana, dan membutuhkan kehadiran Polri, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi 081260664044”, lanjutnya.
Beberapa warga menanyakan prosedur pelaporan tindak pidana dan cara melaporkan perilaku yang tidak terpuji dimasyarakat. Setelah diberi penjelasan, warga yang hadir menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian pihak Kepolisian yang bersedia mendengarkan keluhan mereka. (RS).












