“Modus yang kami duga sementara adalah korban terpeleset dan jatuh ke dalam parit dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis tuak. Namun demikian, penyelidikan tetap kami lakukan secara prosedural,” ujar AKP Hengky lebih lanjut.
Setelah berkoordinasi secara intensif antara pihak kepolisian dan keluarga almarhum, pihak keluarga Jon Roy Purba menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya almarhum dan membuat pernyataan resmi bahwa mereka tidak menghendaki dilakukannya autopsi maupun visum terhadap jenazah. Atas dasar pernyataan tersebut, jasad almarhum Jon Roy Purba kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga untuk diproses pemakaman sesuai adat dan kepercayaan.
Tindakan kepolisian yang dilaksanakan di lapangan meliputi pembuatan laporan polisi, pengecekan dan pembuatan sketsa TKP, pembuatan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian, pencatatan keterangan para saksi, serta pelaporan kepada atasan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek AKP Hengky B. Siahaan beserta jajaran, termasuk Kanit Reskrim Ipda Bolon Hot Situngkir, Kanit Patroli Aiptu Agusanta Ginting, serta sejumlah personel Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Gunung Malela.
Hingga berita ini diturunkan, kasus penemuan mayat tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dengan status non-pidana, dan tidak ditemukan barang bukti maupun kerugian materil dalam kejadian ini.
Laporan anton garingging












