Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Masyarakat Keluhkan Air Tak Mengalir: Lemahnya Pelayanan PDAM Tirta Raya Kubu Raya

×

Masyarakat Keluhkan Air Tak Mengalir: Lemahnya Pelayanan PDAM Tirta Raya Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

UU Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PDAM sebagai penyedia layanan publik berkewajiban : Memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel.

Menjamin ketersediaan dan kontinuitas layanan air bersih yang layak. Melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan air bersih yang aman dan berkualitas.

Memberikan solusi konkret atas keluhan dan kerugian yang dialami konsumen.

Redaksi menyerukan kepada pemerintah daerah, Ombudsman RI, dan lembaga perlindungan konsumen agar segera turun tangan memeriksa dugaan kelalaian PDAM Tirta Raya yang telah merugikan masyarakat luas.dan redaksi juga menerima hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait.

Baca Juga  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Tingkatkan Cooling System Lewat Sholat Subuh Berjamaah

Sumber: Adi Bleck, Warga Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *