Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah:
Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selain itu, jika tidak membayar kewajiban PSDH, pelaku juga dapat dituntut atas kerugian keuangan negara.
Sanksi jika Penderesan Salah (Merusak Hutan)
Diduga Penyadapan getah pinus di dolok silou penyadapan nya asal-asalan—seperti membuat koakan (luka sadap) yang terlalu dalam, terlalu lebar, memutari batang secara berlebihan, atau menggunakan bahan kimia perangsang getah.
” Kalau ini terjadi maka dapat merusak jaringan dapat melemahkan struktur pohon. Pohon akan rentan tumbang, mengering, bahkan mati” ujar Henri dens Saragih Ketua DPD FBI Sumut
Lanjut Henri dens
“Jika tindakan penderesan terbukti merusak atau mematikan pohon di hutan lindung, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 50 UU Kehutanan: Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Atas tindakan perusakan lingkungan hidup di kawasan lindung, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.”pungkas nya.
Rekomendasi.
Di mohon ke pada dinas kehutanan propinsi agar turun ke lapangan. Memeriksa ( menindak lanjuti ) langsung situasi penyadapan pinus di dolok silou , krena diduga penyadapan pinus tersebut tidak sesuai dengan syarat utama yang telah ditentukan per izinan ( Dinas kehutanan propinsi ) dan apa bila ditemukan unsur pidananya supaya pengusaha dituntut sesuai undang undang Kehutan yang berlaku di NKRI
Laporan Anton garingging












