Simalungun – Dewanusantaranews.com – Penyadapan pinus di hutan lindung memang diperboleh kan hukum , tapi dengan syarat ketat, namun penderesan yang salah atau ilegal dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Sabtu (5/9/2026)
Regulasi resmi dan konsekuensi hukum terkait penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung diperbolehkan asal memiliki izin resmi.
. Getah pinus dikategorikan sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 26 UU Kehutanan, pemanfaatan hutan lindung diperbolehkan dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu melalui skema Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau melalui program Perhutanan Sosial (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan).
1. Kegiatan penyadapan tidak boleh merusak lingkungan.
Tidak boleh mengurangi atau mengganggu fungsi pokok hutan lindung (sebagai penahan air, pencegah banjir, dan pengendali erosi).
Wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
2. Sanksi Hukum Jika Penderesan Salah atau Ilegal
Jika penyadapan pinus di kec.dolok silou kab Simalungun dilakukan secara ilegal (tanpa izin) atau menggunakan metode penderesan yang salah hingga merusak dan mematikan pohon, pelaku dapat dijerat sanksi pidana berlapis.












