Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Marak Penyadapan kayu pinus ilegal di doloksilou Ketua DPD FBI Sumut Henri dens Saragih SH “panderes diancam pidana 10 tahun penjara”

×

Marak Penyadapan kayu pinus ilegal di doloksilou Ketua DPD FBI Sumut Henri dens Saragih SH “panderes diancam pidana 10 tahun penjara”

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Penyadapan pinus di hutan lindung memang diperboleh kan hukum , tapi dengan syarat ketat, namun penderesan yang salah atau ilegal dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sabtu (5/9/2026)

Regulasi resmi dan konsekuensi hukum terkait penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung diperbolehkan asal memiliki izin resmi.

. Getah pinus dikategorikan sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 26 UU Kehutanan, pemanfaatan hutan lindung diperbolehkan dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu melalui skema Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau melalui program Perhutanan Sosial (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan).

Baca Juga  Bobby Sihite : Jika Program Menteri Imipas Serius, Dugaan Persoalan di Lapas Narkotika Pematangsiantar Harus Dibongkar

1. Kegiatan penyadapan tidak boleh merusak lingkungan.
Tidak boleh mengurangi atau mengganggu fungsi pokok hutan lindung (sebagai penahan air, pencegah banjir, dan pengendali erosi).

Wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

2. Sanksi Hukum Jika Penderesan Salah atau Ilegal
Jika penyadapan pinus di kec.dolok silou kab Simalungun dilakukan secara ilegal (tanpa izin) atau menggunakan metode penderesan yang salah hingga merusak dan mematikan pohon, pelaku dapat dijerat sanksi pidana berlapis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *