Sumatera Utara – Dewanusantaranews.com – Agus Tarigan seorang mantan polisi di Polres Deli Serdang melaporkan seorang mantan hakim Tipikor ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/1085/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal ini dia sampaikan ke pada awak media.
Lebih lanjut Agus Tarigan menerangkan bahwa saudara PN menawarkan jasa kepadanya untuk pengurusan perkaranya di pengadilan dan dia meminta uang sebesar 250 Juta Rupiah dengan janji menjamin perkara tersebut pasti menang namun faktanya perkara tersebut kalah dipengadilan Negeri.













