Dari perspektif sosial, Herman menyebut pembangunan ini ibarat “bara dalam sekam”. Warga Sungai Raya Dalam bukan hanya cemas terhadap ancaman banjir akibat berkurangnya daerah resapan air, tetapi juga kecewa karena tidak pernah diajak konsultasi publik.
“Warga merasa diabaikan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada transparansi. Mereka hanya tahu proyek ini dari kabar mulut ke mulut,” tutur Herman.
Herman menegaskan, Pemerintah Daerah tidak boleh mengedepankan pendekatan kekuasaan. Sebaliknya, Pemda harus membuka ruang dialog dengan warga, menghadirkan transparansi, dan memastikan mitigasi dampak lingkungan seperti pembangunan drainase memadai.
“Pembangunan boleh saja berjalan, tetapi jangan mengorbankan hak masyarakat dan aturan hukum. Kalau izin belum lengkap, hentikan dulu. Jangan sampai proyek berjalan dengan dalih investasi, sementara perizinan menyusul belakangan,” tegasnya.
Kasus Mal Living Plaza, menurut Herman, mencerminkan rapuhnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. “Di tengah janji gemerlap investasi, suara warga dan hukum justru diabaikan. Ini harus jadi pelajaran serius bagi Pemda Kalbar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Mal Living Plaza maupun Pemerintah Daerah Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan maupun AMDAL proyek tersebut.












