Pontianak, Kalimantan Barat — 16 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti polemik pembangunan Mal Living Plaza di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, yang belakangan menjadi perbincangan luas masyarakat Kalimantan Barat. Proyek megah yang digadang-gadang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi itu justru memunculkan keresahan warga.
Herman menilai lemahnya tata kelola pembangunan menjadi pangkal persoalan. “Masyarakat khawatir dampak lingkungan berupa banjir dan limbah, terlebih dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum jelas keberadaannya,” ujarnya, Sabtu (16/8).
Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi yang beredar, Kepala Desa setempat bahkan tidak mengetahui adanya pembangunan proyek tersebut di wilayah hukumnya. “Ini preseden buruk. Kepala desa seharusnya dilibatkan, sesuai amanat UU No. 6/2014 tentang Desa,” kata Herman.
Dari sisi regulasi, Herman menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung berskala besar wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung serta PP No. 16/2021.
“Jika benar pembangunan Mal Living Plaza berjalan tanpa izin, maka konsekuensinya tegas: penghentian proyek, pencabutan izin, bahkan ancaman pidana,” ungkap Herman.
Selain itu, PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap proyek besar memiliki AMDAL. Tanpa itu, pengembang bisa dikenakan denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.












