SIAK – Dewanusantaranews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak mulai senin (10/11) ini, resmi mengalihkan layanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak.
Langkah ini di ambil, untuk memaksimalkan layanan kependudukan yang terintegrasi serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang hendak berurusan di MPP.
“Kami beritahukan kepada masyarakat Kabupaten Siak, mulai hari ini Pelayanan di Kantor Disdukcapil, kita pindahkan secara keseluruhan di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak Susilawati, Senin (10/11/2025).
Susi menjelaskan, adapun layanan kependudukan yang bisa diurus seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah WNI dan adminstrasi kependudukan (Adminduk) lainnya, kini tersedia sepenuhnya di MPP.
“Untuk mamaksimalkan layanan kependudukan, mulai Senin ini, kita sudah tidak melakukan pelayanan di Kantor Disdukcapil. Kami juga mengarahkan masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil agar ke MPP di Komplek Perkantoran Bupati,” sebutnya.












